Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus. Ditetapkan di Kudus pada tanggal 21 Mei 2014 BUPATI KUDUS, M U S T H O F A Diundangkan di Kudus pada tanggal 22 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS, NOOR YASIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2014 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS, PROVINSI JAWA TENGAH : (21/2014) 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2013 – 2018 I. UMUM Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat
(3)huruf b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun RPJMD. RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati, yang penyusunannya memperhatikan RPJM Nasional serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah. RPJMD memuat strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan, serta penetapan indikator kinerja daerah. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013-2018, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 10 II. PASAL DEMI PASAL