1.pemakaian kolam renang: a) pada j hari minggu/besar, sebesar Rpl0.:000,00 (sepuluh ribu rupiah) per orang;
5.Objek Wisata Museum Kretek: a) tiket tanda masuk: 1) pada hari minggu/besar, sebesar RpS.000,00 (lima ribu rupiah) per orang; dan 2) selain hari minggu/besar, sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per orang. b) pemakaian permainan, meliputi: 1) mini movie, sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per orang; 2) water park dan kolam arus sebesar Rp_l5.000,00 (lima belas ribu rupiah) per orang; . 3) mandi bola, sebesar Rp5.000,00 (linia ribu rupiah) per orang; ,; ~ r. ~ 4) techno hall, sebesar RpS.000,00 (lirna ribu rupiah) per orang; ; · :' 5) ember tumpah, Rp7.0oo:ob (tujuh ribu rupiah) per orang; · 11 ~ ·) 6) flying fox, sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu Hrna ratus rupiah) per orang] .~. 7) terapi ikan, sebesar Rpl0.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per orang; 8) trampolin, sebesar Rpl0.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per orang per 15 (lima belas) menit; dan 9) ouf bound, sebesar Rp7 .500,00 {tujuh ribu lima ratus rupiah) per orang. c) pemakaian gantangan sangkar burung : 1) pada jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, sebesar Rpl.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 8 (delapan) jam; dan 2) pada jam 16.00 WIB 'sarnpai dengan jam 18:00 WIB, sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per 2 (dua) jam. · 6. Khusus ·untuk rombongan lebih dari 30 (tiga puluh) orang pengunjung tempat wisata sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a), angka 2, angkaS, angka 4, dan angka 5 huruf a), untuk tiket rnasuk diberi potongan 20% (dua puluh persen). :
7.Dikecualikan dari ketentuan angka 6, bagi rombongan peziarah lebih dari 30 [tiga puluh) orang di objek wisata cola: sebagaimana dimaksud angka 3 untuk tiket' masuk 1 diberi potong~ 30% (tiga puluh persen) :i ~ -~ ~ "} 6 b) selain hari minggu/besar, sebesar Rp8.doo,oo (delapan ribu rupiah) per orang; dan ; c) khusus untuk anak sekolah secara rornbongan dengan ketentuan paling sedikit sejumlah 25 (dua puluh lima) orang diberi potongan 20% (dua puluh persen) ·, dari tarif retribiisi selain hari mingguj'besar. \ f I ·~ ,
2.Pernakaian gedung olahraga/gedung i tennis indoor: ! 1 :· e ! :\ ! a) untuk kegiatan olahraga: · :1: , 1) pada jam 06.00 sampai dengan jarri' 18.00 WIB, sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam; ·- 2) pada jam 18.00 'sampai dengan jam 22.00 W~B, sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam; dan 3) khusus untuk anak sekolah diberi potongan 30% (tiga puluh persen) dari tarif retribusi. b) pemakaian/ sewa ruangan depan gedung olahraga: 1) untuk kantor sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per ruang per bulan; dan 2) untuk insidentil, sebesar Rpl00.000,00 (seratus ribu rupiah) per ruang per hari.
3.pernakaian stadion olahraga a) untuk kegiatan olahraga: 1) pada jam 06.00 WIB sampai dengan jam 18'.00 WIB, sebesar Rpl00.000,00 (seratus ri~u rupiah) per jam; dan 2) pada jam 18.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB, sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per jam. ; i' b) khusus untuk anak sekolah' secara rombongan dengan jumlah paj.ing sedikit 25 (dua puluh lima) orang diberi. potongan 30% (tiga ~uluh persen) dari tarif ~etpbus~." :,
4.Pemakaian gedung Multifungsi untuk kegiatan olahraga: · r: a) pada [jam 06.00 sampai dengan jam" 18.00 WIB, sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) jam; b) pada jam 18.00 sampai dengan jam 22.00 WIB, ; sebesar RplS0.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) jam; dan c) khusus untuk anak sekolah diberi potongan 30% [tiga puluh persen) dari tarif retribusi. 1,. 7 . ' . I NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS PROVINS! JAWA TENGAH: (2-210/2021): Diundangkan di Kudus pada tanggal 12 Oktober 2~21 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus . Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II 8 { ? ,I, " •,; , .. . 'I l ! . 11 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 239 l~ - '. Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. Pasall II. PASAL DEMI PASAL Sehubungan dengan adanya penambahan objek clan perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi clan Olahraga, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Penambahan objek Retribusi tersebut adalah penambahan objek · Retribusi pada Retribusi Tempat Olah Raga, yaitu Gedung Tennis Indoor dan Gedung Multifungsi. · I. UMUM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA . ' .. , PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 2 TAHUN 2021 ..