DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp2.244.752.949.070,00 (dua triliun dua ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus lima. puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah) bertambah sebesar Rp376.950.438.396,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rp2.621.703.387.466,00 (dua triliun enam ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) . Uraian lebih lanjut tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan