1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelengg Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerinta yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kudus.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwak Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan y menjadi kewenangan Daerah.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujud suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara a mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiri keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mu serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa negara.
6.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik un mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang se dengan tujuan pendidikan.
7.Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetap berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang a dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
8.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhusu tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
9.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan y menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan infor pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
10.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur berjenjang.
11.Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan For yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
12.Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan
13.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang dituju kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun y dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk memba pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak mem kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidi Formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, y diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar a bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanju pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menen Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
15.Pendidikan dan Pelatihan adalah pendidikan untuk meningkat kemampuan Peserta Didik dengan penekanan pada penguas keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia.
16.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah s bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Pendidikan For yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (em tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
17.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu ben Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan um pada jenjang Pendidikan Dasar.
18.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat dengan S adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal y menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Da sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
19.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi Peserta Didik daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpe dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mam dari segi ekonominya.
20.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tuju isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedom penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tuj pendidikan.
21.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti warga masyarakat atas tanggung jawab pemerintah dan Pemerin Daerah.
22.Warga Masyarakat adalah penduduk Daerah dan warga negara asing y tinggal di Daerah.
23.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembang potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jen dan jenis pendidikan tertentu.
24.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan be tahun.
25.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
26.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
27.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pend dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
28.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjamin, penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidi pada setiap jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan sebagai ben pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan.
29.Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan da penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidik masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
30.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berb unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
31.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan or tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat y peduli pendidikan.