II. PASALDEMI PASAL Sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan Daerah secara menyeluruh dan terpadu. Salah satunya adalah pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan petani. Budi daya tanaman pertanian yang efektif dan efisien mempunyai peranan penting dalam pencapaian tujuan nasional, yaitu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Arah kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintahan Daerah adalah untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus dalam hal ini petani. Kebijakan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan maupun kebutuhan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian atau clicabut. Permintaan hasil tanaman kapuk randu di Kabupaten Kudus semakin menurun dan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis yang tinggi sehingga perlu adanya penyesuaian tanaman yang dibudidayakan agar dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 ten tang Sis tern Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman serta pembudidayaannya. Dalam rangka optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi dalam pembudidayaan tanaman yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penertiban, Pelestarian dan Pembudidayaan Tanaman Kapuk Randu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus. I. UMUM PENCABUTANPERATURANDAERAH NOMOR 6 TAHUN 1992 TENTANGPENERTIBAN, PELESTARIANDAN PEMBUDIDAYAAN TANAMANKAPUKRANDU DI KABUPATEN DAERAHTINGKAT II KUDUS PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG