MEMUTUSKAN:BUPATI KUDUS dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KUDUS b. Dana Alokasi Umum:1) Semula Rp. 831.258.390.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) R12. 3.176.469.000,00 Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 834.434.859.000,00 c. Dana Alokasi Khusus: 1) Semula Rp. 0,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp. 240.829.284.000,00 Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 240.829.284.000,00241.324.228.000,00 Rp. 232.025.567.000,00 9.298.661.000.00 Rp.Rp.
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:a. Dana Bagi Hasil:1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Dana Bagi Hasil setelah Perubahan 181. 990.657 .000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: 1) Semula Rp. 7.118.227.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp. 1.000.000.000,00 Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan .Rp.::. 8.118.227.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: 1) Semula Rp. 176.772.912.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) _R..,.p_. __ 5-"-.-'--'2""""1_7 .'-'-7_4-"-5-'-.0-'-0-'-0-'-',0~ Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp. • 31.588.615.000,00 Rp. 31.484.115.000,00 104.500.000,00 Rp.Rp. b. Retribusi Daerah: 1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan 113.483.450.000,00 Rp . 108.384.000.000,00 5.099.450.000,00 Rp.Rp.
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri dari jenis pendapatan: . · a. Pajak Daerah: 1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan • c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: 1) Semula Rp. 326.987.988.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) c;__:R=p-'--. --'--11'--'8'-'-._55_0_.-'-5_40..;;_.~0....:;.0..::..0i..:::,O~O Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan . Rp. 445.538.528.000,00 Rp l .316.588.371.000,00 Rp. l.063.283.957.000,00 Rp. 253.304.414.000,00
b.Dana Perimbangan: 1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Dana Perim bangan setelah Perubahan b. Belanja Hibah: 1) Semula Rp. 175.268.120.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp. 9.159.000.000,00 Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 184.427.120.000,00 c. Belanja Bantuan Sosial:1) Semula Rp. 13.047.180.000,00 846.1'42.026.000,00 Rp. 698.439.886.000,00147.702.140.000,00 Rp.Rp.
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:a. Belanja pegawai: 1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 948.805.812.000,00 Rp.
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.Belanja Tidak Langsung: 1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Pasal 3 d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya:1) Semula Rp. 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 38.943.000.000,00 Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp. 38.943.000.000,00 • 195.498.056.000,00 c .. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus: 1) Semula Rp. 195.498.056.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) .:..:R:i:::P-=-· _.::O:...z..,O=O Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. l 45.071.572.000,00 Rp. 131.489.932.000,00 13.581.640.000,00 Rp.Rp. b. Dana Bagi Hasil Pajak: 1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan 66.025.900.000,00 Rp. 0,00 66.025.900.000.00 Rp.Rp.
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah:1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Pendapatan Hibah setelah Perubahan a. Penerimaan:1) Semula Rp. 100.766.215.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp. 68.912.984.000,00 Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 169.679.199.000,00 b. Pengeluaran:1) Semula Rp. 0,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp. 7.500.000.000,00 Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 7.500.000.000,00
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari: a. Belanja Pegawai: 1) Semula Rp. 45.359.950.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp. 2.637.623.000,00 Jumlah Belanja Pegawaisetelah Perubahan Rp. 4 7 .997 .573.000,00 b. Belanja Barang dan Jasa: 1) Semula Rp. 377.162.943.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp. 14 7.515.932.000,00 Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 524.678.875.000,00 c. Belanja Modal: 1) Semula Rp. 243.192.370.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp. 132.936.994.000,00 Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 376.129.364.000,00 Pasal 4
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri dari jenis belanja: 2) Bertambah/ (berkurang) RQ. 2.854.000.000,00 Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 15.901.180.000,00 d. Belanja Bagi Hasil: 1) Semula Rp. 13.986.812.000,00 2) Bertambah / (berkurang) R12. 520.395.000,00 Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 14.507 .207 .000,00 e. Belanja Bantuan Keuangan: 1) Semula Rp. 246.340.153.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) RJ2. 2.363.549.000,00 Jumlah Belanja Bantuan Keuangan . setelah Perubahan Rp . 248.703.702.000,00 f. Belanja Tidak Terduga: 1) Semula Rp. 2.000.000.000,00 2) Bertambah/ (berkurang) RQ. ( 1.000.000.000,00) Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 1.000.000.000,00 • 8. Lampiran VIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. 7. Lampiran VII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan 6. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan. Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan; Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat · Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 3. Lampiran III 2. Lam pi ran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah; 1. Lampiran I Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalarn Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Pasal 5 7 .500.000.000,00
(3)Pengeluaran sebagairnana dirnaksud pad a ayat ( 1) huruf b terdiri dan jenis pembiayaan: a. Penyertaan Modal (investasi) Pernerintah Daerah: · 1) Semula Rp. 0,00 2) Bertam bah/ (berkurang) .:....:R~P,:_·__ L ·:...:c5-=-0-"--0 .....c.· 0-'-0--'-0_.:;. 0--=-0-=-0'-". 0-=-0 Jumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp. 169.679.199.000,00 Rp. setelah Perubahan 100.766.215.000,00 68.912.984.000.00 Rp.Rp.
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a terdiri dart jenis pembiayaan: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelurnnya (SiLPA):1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah SiLPA - IO - LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2019 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATENKUDUS PROVINS! JAWA TENGAH: (4-277 /2019)' ' SAM'ANI INTAKORIS Diundangkan di Kudus, pada tanggal 20 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS, ~~~- HARTOPO ,{j Plt. BUPATI KUDUS WAKIL BUPATI, Ditetapkan di Kudus pada tanggal 19 Agustus 2019 No. Jabatai1 ·raf 2 rD~ .S'KOA !rf 3 j r.-Pr,J-~~;/B·'o. 0.;v 'v} KEP/.\LA t ,. 4 BAGIAN/ 1'.AN.TOR/BJDANG Telah dit:eliti atas kebenarannya : Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus. ( 1) Dalam keadaan darurat a tau mendesak, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
(2)Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat atau mendesak.
(3)Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ka bu paten Kudus Tahun Anggaran 2019. Pasal 7 Pasal 6