menetapkan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kabupaten Kudus; BUPATIKUDUS, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKABUPATENKUDUS NOMOR 4 TAHUN2025 TENTANG PRASARANA,SARANA,DAN UTILITASUMUM BUPATIKUDUS PROVINS!JAWA TENGAH SALINAN Mengingat Menimbang PERATURAN DAERAH TENTANG PRASARANA,SARANA, DAN UTILITASUMUM. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKUDUS dan BUPATI KUDUS Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, am.an dan nyaman.
6.Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang penunjang yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
7.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
8.Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan atau tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
9.Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan perdesaan.
10.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai basil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
11.Rumah Tidak Bersusun adalah kelompok rumah berlantai 1 (satu) atau 2 (dua) yang berfungsi sebagai ternpat tinggal atau lingkungan hunian yang terdiri dari lebih dari 5 (lima) kaveling.
12.Kaveling adalah sebidang tanah yang dimiliki atau dimaksudkan untuk dimiliki oleh suatu pemilik. sebagai unsur yang memimpin yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kudus.