20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMDadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima)tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. 22.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RPKDadalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah. 23.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima}tahun. 24.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 25.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RKAPerangkat Daerah adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. 26.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut DPAPerangkat Daerah adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
(2)Dalam menentukan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.analisa kebijakan berdasarkan parameter kesetaraan Gender sehingga kebijakan yang ditetapkan tidak diskriminatif;
b.dalam hal kebijakan yang dianalisis berpotensi diskriminatif Gender, perlu disusun rekomendasi kebijakan sebagai tindak lanjut hasil analisis; dan
c.rekomendasi kebijakan dari hasil analisis diharapkan dapat mendukung kebijakan tersebut menjadi lebih responsif Gender.
(1)Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang responsif Gender.