DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
213

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PD BPR Bank Pasar, kewenangan Bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, dana pensiun, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, struktur organisasi dan tata kerja, pembinaan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan pengadaan barang/jasa, pembubaran, ketentuna peralihan.

Isi peraturan

Teks213PDFHirarki

Memuat teks peraturan…