Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus. Ditetapkan di Kudus pada tanggal 20 Juni 2017 BUPATI KUDUS, ttd. M U S T H O F A Diundangkan di Kudus pada tanggal 21 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS, ttd. N O O R Y A S I N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2017 NOMOR 5. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 5/2017 ). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 5 TAHUN 2017 2016 TENTANG PENCABUTAN 6 (ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS I. UMUM Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mencabut 5 (lima) Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut. Selain ke-5 (lima) Peraturan Daerah dimaksud di atas, Peraturan Daerah ini juga mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ke-6 (enam) Peraturan Daerah tersebut adalah :
a.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 90);
b.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2006 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 94);
c.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 108);
d.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 112);
e.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 111); dan
f.Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 159). 2 Sehubungan dengan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus. II. PASAL DEMI PASAL