menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual; BUPATI KUDUS, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG FASILITASIKEKAYAANINTELEKTUAL PERATURANDAERAH KABUPATENKUDUS BUPATIKUDUS PROVINS!JAWA TENGAH SALINAN Mengingat Menimbang
9.Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.
3.Bupati adalah Bupati Kudus.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/ a tau organisasi kemasyarakatan.
6.Fasilitasi adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan, dan memberikan fasilitas.
7.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
8.Karya Intelektual adalah hasil karya olah pikir manusia di bidang industri, teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. se bagai unsur yang memimpin yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.