MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, DAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KUDUS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 117) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 9, dan angka 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
7.Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pendukung tugas Bupati di bidang kepegawaian, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan Keluarga Berencana, ketahanan pangan, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan dan arsip daerah, dan lingkungan hidup di Daerah serta pelayanan kesehatan. 4
9.Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan daerah, memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
10.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah unsur pendukung tugas Bupati bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :