menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
b.bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan 6 Tahun 2014 tentang Desa, Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 te Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu me tentang Perubahan atas SALINAN BUPATI KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2017017 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN MENJADI DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KUDUS, bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten us telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau dengan terjadinya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 20 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tentang Desa, dan berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah atas Peraturan Daerah Kabupaten DESA MENJADI KELURAHAN Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten us telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Undang Nomor urat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah perlu mengubah Peraturan Daerah ntang dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Daerah Peraturan Daerah Kabupaten 2 Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 3
9.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Kudus Nomor 181); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS dan BUPATI KUDUS MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN ATAU KELURAHAN MENJADI DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 181), diubah sebagai berikut:
1.Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a merupakan tindakan pembentukan Desa baru di luar Desa yang ada.
2.Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: