DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa yaitu : - Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pembentukan Desa merupakan tindakan pembentukan Desa baru di luar Desa yang ada. - Pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa wajib mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa Induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan. -Pasal 9 mengatur mengenai proses pemekaran Desa dari mulai pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa. -Pasal 10 menyebutkan bahwa Desa Persiapan dapat ditingkatkan menjadi Desa paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Desa Persiapan. -Pasal 11 menyebutkan Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa Persiapan kepada Kepala Desa Induk dan Bupati melalui Camat. - Pasal 12 mengatur tentang rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa . - Pasal 17 mengatur tentang Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. - Pasal 35 mengatur tentang Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. - Menghapus Pasal 37.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…