Menetapkan MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS dan BUPATI KUDUS 17. Pcraturan Daerah I abupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tcntanz Pcnyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199); 16. Peraturan Dacra h Kabupatcn Kudus Nomor 5 Tahun 2011 ientang Pajak Hiburan (Lcmbaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupatcn Kudus Nornor l 43); 15. Pcraturan Dncrah Kabupatcn Kudus Nomor 3 Tahun 2007 teniang Pokok-Pokok Pengclolaan Keuangan Daerah (Lembara 1 Dacrah Kabupatcn Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tumbahan Lernbaran Da rah Kabupaten Kudus Nomor 99); 14. Peraturun Nomor 87 T hun 2014 ten tang Pclaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 entang p mbcntukan Pcraturan Perundang-undan an (Lcmbaran Negara Rcpubli Indonesia Tahun 2010 Nomor 199); 3 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS, PROVINSI JAWA TENGAH: (7-405/2019). LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN ,,_ 19 NOMOR 7. SAM'ANI INTAKORIS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS, Diundangkan di Kuduspada tanggal 27 LJP.H'H,~,r 2/J19 HARTOPO Plt. BUPATI KUDUS WAKIL BUPATI, Ditetapkan di Kudus pada tanggal 26 D" snue r ~,)13 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
3.Ketentuan Pasal 38 dihapus. Tarif Pajak d.tctapkan sebagai bcrikut: a. tontonan film, scbesar 10% (scpuluh pcrsen); b. pagclaran kcscnian, rnusik, tari, dan/ atau busana, sebc ar 20% (dua puluh perscn); c. kontes kccantikan, binaraga, dan s jcnisnya, sebesar 20% (dua puluh person]; d. parncran, scbcsar 20 % (dua puluh perscn); e. sirkus, akrobat, dan sulap, sebesar 20% (dua puluh persen]; · f. permainan bilyar dan bowling, ebesar 10% (sepuluh persen); g. pacuan kuda, kendaraan berrnotor, dan permainan kctangkasan, sebesar 15 % (lima betas persen); h. panti pijat dan rnandi uap/spa, sebesar 40% (empat puluh pcrsen); 1. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center), sebesar 35% (tiga puluh lima pcrsen); dan J. pertandingan olah raga, sebesar 10 % (sepuluh persen). P sal 6 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, schingga berb nyi ebagai berikut: 4 TAMBAHAN LEMEAR.AN DAER.AH KABUPATEN KUDUS NOMOR 2210 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. Pasal I II. PASAL DEMI PASAL Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Bahwa ketcntuan Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kabupatcn Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, mengacu kepada Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah tersebut sehingga perlu diubah. Bah va berdasarkan Putusan Mahkarnah Konstitusi Nomor 52/PUU- IX/2011, kata "golf' dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor '28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak merniliki kekuatan hukum yang mengikat. 1. Ul\1UM PERUBJ\.HJ\.N ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG P/\JAI' HIBURAN TENT ANG PERATURAN OAERf\H KABUPATEN ruou "'\ NOMOR 7 TAHUN 2019 ATAS PENJELASAN