KETENTUANUMUM BABI PERATURAN DAERAH TENTANG PERLlNDUNGAN DAN PEMBERDAYAANPETANI. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKUDUS dan BUPATIKUDUS Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 82);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2 Menetapkan
6.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
7.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan perta.nian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
8.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
9.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari saran.a produksi, produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengelolaan, pemasaran hasil, dan/ atau jasa penunjang.
10.Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/ atau dipertukarkan.
11.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian.
12.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
13.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
14.KelompokTani adalah kumpulan Petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
15.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan, adalah kumpulan beberapa KelompokTani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
16.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/ atau Gapoktan untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
17.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 3 Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah bertujuan untuk: