Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI KUDUS clan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS D ngan Pcrsetujuan Bersama 1 h. Peraturan Dacrah Kabupatcn I udus Nomor 16 Tahun 2017 ten ta 1g Pcnyidik Pegawai Ncgeri Sipil di Lingkungan Pcmcrintah Kabupatcn Kudus (Lembaran Oaerah Kabupatcn Kudus Tahun 017 Nomor 6, Tambahan Lemba.ran Dacrah Kabupatcn Kudus Nomor 199); 15. Peraturan Dacrah Kabupaten Kudu Nomor 3 Tahun 2007 tenrang Pokok-pokok Pcngclolaan Keuangan Dacrah (Lcmbaran Dc1 rah Kabupatcn Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn Kudus Nornor 99); -r . Pcraturan Nomor 87 Tahun 2014 tcnt8ng Per, turan Pelaksan.ian Undan 1-Und~mg Nornor 12 Tahun 2011 Len Lang Pcmbcruuknn Pcraiuran P rundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20H omor L9); ·,o
16.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan tera ulang alat- alat Ukur, Takar, Timbang dan P rlengkapannya. 15.Pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang tidak terrnasuk bungkus atau kemasan.
14.Barang Dalam Keadaan Terbungku yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalarn bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungku atau segel pembungkusnya.
13.Pengujian adalah keseluruhan tindakan teknis yang dilakukan oleh penera untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna menetapkan sifat atau karakteristik UTTP (sifat rnetrology) untuk menentukan besaran atau kesalah pengukuran.
12.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kata Kudus yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kemetrologian.
11.Tera lanz adalah hal mcnandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku a tau mem berikan kcterangan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera. . Tera adalah ha] menandai d ngan tanda tera sah A tau tera batal yang bcrlaku atau mcmb rikan kctcrangan- kctcrangan t rtulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang bcrlaku, dilakukan oleh pegawai-pcgawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang bclum dipakai.Alat P rlcngkapan aclalah alat yang dipc untukkan atau dipakai sebagai pclengkap atau tarnbahan pada alat-alat ukur, takar atau Limbang yang m n ntukan hasil pcngukuran, pcnakaran atau penimbangan . 8. Alat Timbang adalah alat yang dipcruntukkan atau dipakai baei pcngukuran massa atau pcnimbangan. 7. Alat Tahir adalah a lat clip ·runtukan atau dipakai bag: pcngukuran kuantitus atau pcnakaran. •). Al.u Ukur adalah al.::1l yang direr nt ukan atau di _;1kai bagi pcngukurt n kuantita - dan atau kuahtas. 4
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi · yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar . ang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang. 24. urat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan / a tau sanksi administrasi berupa bunga dan/ a tau denda.
21.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firrna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.\\ ajib Rctribusi Tera dan/ atau Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dari/ atau bertanggung jawab atas UITP menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan tera dan/ atau tera ulang. 19.Ja~a mum adalah jasa yF1ng disediakan atau dibcrikan oleh Pcrnerintah Dacrah untuk tujuan kepentingan clan kemanfaatan umurn serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 17 RL·1ribusi Pclayanan Tera/ Tera Ulang, yang sclanjutny~ discbui R tribusi, adalah pungutan da .rah scb~t_g,u p mbay,mm atas Lera / tcra ulang UTTP dan penguJ1a~ OKT Pcmungut n adalah suatu rangkaian kegiatan mul~ dart p nghirnpunan data obj k dan ubjck retribus1'. pen ntuan bcsarnva rciribusi yang t rutang arnpat k giatan pcnagihan r iribusi kepada Wajib Retribusi s rta pe ngawasan p nvetoranny yang khusus cliscdiakan clan I atau dibcrikan oleh Pcm ~rintah Daerah untuk kcpcntingan pribadi atau Baclan . . Reiribusi Oacrah adalah pungutan dacrah sebagai pembayaran alas jasa atau pemberian izin tcrtentu yang khusus discdiakan dan/atau diberikan olch Pemerintah Daerab untuk kepcntingan orang pribadi atau badan.
(1)Objek Retribusi adalah pelayanan UTIP yang meliputi: a. tera/ tera ulang UTIP, meliputi:1. a.lat ukur panjang; 2. a.lat ukur permukaan cairan (level gauge); 3. takaran (basah/kering); 4. tangki ukur; 0. tangki ukur gerak; 6. alat ukur dari gelas; 7. bejana ukur; 8. meter taksi; 9. speedometer; 10. meter rem 11. tachometer; 12. thermometer; 13. tensimeter; 14. viskometer; 15. alat ukur luas; 16. alat ukur sudut, l 7. alat ukur cairan min yak, 18. alat ukur gas; 19. meter air; 20. meter cairan minum selain air; 21. alat kompensasi suhu (ATC), tekanan atau kompensasi lainnya; 22. meter prover; Pasal 3 Dcngan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut Retribusi atas jasa pelayanan UTIP yang meliputi Tera/Tera Ulanz UTTP dan pengujian BDKT serta sertifikasi atau tabel. Pasal 2 NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI