DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2020

Nomor
8
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 192) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan terhadap masyarakat, dan kelestarian lingkungan, serta guna peningkatan pendapatan asli daerah telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahwa dalam rangka kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Kabupaten Kudus, serta guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2017 Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 228