DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014

Nomor
9
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015

Isi peraturan

Pasal 5

- \ 0 - NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS, PROVINS! JAWA TENGAH : 295 / 20~4· LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2014 NOMOR 9• NOOR YASIN Diundangkan di Kudus, pada tanggal -- :fJ Desember 2014• SEKRETARIS DAE H KABUPATEN KUDUS, Telah rliteii!".i No. Jc:,'-_.-;_ta_n __ -+--t---t Agar sctiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kud us. Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. a. program clan kegiatan pclayanan clasar masyarakat yan~ anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran bcrjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menirnbulkan keruzian yang lebih besar bagi pcmerintah daernh clan masyarakat.

  1. (3)Keadaan mcndesak sebagaimana dimaksud pada ayat
  2. (1)paling kurang mernenuhi kritcria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprcdiksikan sebelurnnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki darnpak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan olch keadaan darurat atau mcndc sak. 71I
  3. (2)Keadaan darurat sebagairnana dimaksucl pad a ayat ( 1) paling kurang memenuhi kriteria sebagai bcrikut : - I I - ;