Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015
Isi peraturan
Pasal 5
- \ 0 - NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS, PROVINS! JAWA TENGAH : 295 / 20~4· LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2014 NOMOR 9• NOOR YASIN Diundangkan di Kudus, pada tanggal -- :fJ Desember 2014• SEKRETARIS DAE H KABUPATEN KUDUS, Telah rliteii!".i No. Jc:,'-_.-;_ta_n __ -+--t---t Agar sctiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kud us. Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. a. program clan kegiatan pclayanan clasar masyarakat yan~ anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran bcrjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menirnbulkan keruzian yang lebih besar bagi pcmerintah daernh clan masyarakat.
- (3)Keadaan mcndesak sebagaimana dimaksud pada ayat
- (1)paling kurang mernenuhi kritcria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprcdiksikan sebelurnnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki darnpak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan olch keadaan darurat atau mcndc sak. 71I
- (2)Keadaan darurat sebagairnana dimaksucl pad a ayat ( 1) paling kurang memenuhi kriteria sebagai bcrikut : - I I - ;
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Daerah (Perda)
- 1
Peraturan Daerah (Perda)