Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 ayat (1) huruf g memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasall0 Rp391.177.402.252;,40Rp309.197.749.724,60 (Rp419.061.779.725,00) RpO,OO (Rp53.049.169,00) Rp281.260.323.0.84,00. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1)huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:a. saldo kas awal per 1 Januari 2023 b. arus kas dari aktivitas operasi c. arus kas dari aktivitas investasi d. arus kas dari aktivitas pembiayaan e. arus kas dari aktivitas non anggaran f. saldo kas akhir per 31 Desember 2023 Pasa19 Rp5.104.859.636.022,90 Rp22.164.336.425,08 Rp5.082.695.299.597,82.
a.jumlah aset
b.jumlah kewajibanc. jumlah ekuitas Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e per31 Desember 2023 sebagai berikut: Pasa18 Rp4.987.889.516.811,16 Rp48.281.431. 310,76Rp46.524.351.4 75,90 Rp5.082.695.299.597,82. Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1)huruf d dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebagai berikut:a. ekuitas awal b. surplus laporan operasional c. koreksi ekuitas lainnya
d.ekuitas akhir Pasa17 b. Lampiran II c. Lampiran III d. Lampiran IV e. Lampiran V f. Lampiran VI g. Lampiran VII h. Lampiran VIII 1- Lampiran IX J. LampiranX k. Lampiran XI 1. Lampiran XII
m.Lampiran XIIIn. Lampiran XIVLampiran 1.3 : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran 1.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;Laporan perubahan saldo anggaran lebih; Laporan operasional;Laporan perubahan ekuitas; Neraca;Laporan arus kas;Catatan atas laporan keuangan;Daftar rekapitulasi piutang daerah; Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar rekapitulasi aset tetap; Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pekerjaan; o. Lampiran XV Daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XVI Daftar dana cadangan daerah; q. Lampiran XVII: Daftar kewajiban jangka pendek; r. Lampiran XVIII:Daftar kewajiban jangka panjang; s. Lampiran XIX: Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik DaerahjPerusahaan Daerah terdiri atas; Lampiran XX.1: Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik DaerahjPerusahaan Daerah; dan Lampiran XX.2: Ikhtisar laporan keuangan (laporan labajrugi) Badan Usaha Milik DaerahjPerusahaan Daerah. SAIFUL HUDA, SH..MH. Pembina 1J&.I NIP. 19670307 ],99203 1 012 Salinan ~~ as~ KEPALA BAGIAN HUKUM, NOREG PERATURAN DAERAHKABUPATEN KUDUS, PROVINSIJAWATENGAH:(9-180/2024)LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2024 NOMOR 9 REVLISIANTO SUBEKTI ttd. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUDUS,Diundangkan dli Kudus pada tanggal 12Aqustus 2024 M. HASAN CHABIBIE ttd. Ditetapkan di Kudus paria tanggal 9 Agustus 2024 Pj. BUPATI KUDUS Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus. 'Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.