menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 7 .
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 8 5 1 ) ;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 8 5 1 ) ;
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 4 2 1 ) ;
8.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2 0 1 4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 1 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 1 2 . Undang-undang Nomor 30 Tahun 2 0 1 4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 2 1 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 2 1 0 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4028); 1 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 4 1 6 ) , sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 7 1 2 ) ; 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2 0 1 2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 1 7 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 1 3 7 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575); 1 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2 0 1 0 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 No. 1 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5 1 5 5 ) ;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 1 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan penerapan Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 6 1 4 ) ; 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, 3 Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 1 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 8 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2 0 1 2 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 No. 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5 3 5 1 ) ;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2 0 1 0 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 NO. 22, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 5107);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2 0 1 0 tentang tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemeerintah di wilayah Provinsi (Lem baran N ara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2 0 1 1 ten tang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2 0 1 0 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara RI Tahun 2 0 1 1 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4209);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2 0 1 0 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 1 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 6 1 ) ;
27.Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 2 3 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 2 1 9 ) ;
29.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2 0 1 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) 3 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2 0 1 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2 0 1 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 7 1 7 ) ;
32.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2 0 1 4 tentang Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
33.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2 0 1 0 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2 0 1 5 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2 0 1 0 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2 0 1 1 Nomor 3 1 0 ) ;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2 0 1 6 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik 5 Indonesia Tahun 2 0 1 6 N omor 5 4 1 ) ;
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2 0 1 2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 754);
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2 0 1 4 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 1744);
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 547);
40.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 1 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 874); 4 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan;
42.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada PT. Bank Jabar-Banten (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 69 seri E);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 70 seri E);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 1 7 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 3 (lembaran Daerah Kabupaten Kuningan No. 18 Seri E);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 Seri E) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2 0 1 4 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 0 Nomor 4 Seri E);
46.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2 0 1 0 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka U saha Dharma Putra Kertaraharja Ka bu paten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 0 Nomor 130 Seri E) Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2 0 1 5 (Lembaran Daerah Tahun 2 0 1 5 Nomor 19 Seri A); 6
47.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2 0 1 3 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 3 Nomor 29 seri A);
48.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 7 Tahun 2 0 1 5 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 5 Nomor 17 Seri E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN dan BUPATI KUNINGAN MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.