DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 17 Tahun 2015

Nomor
17
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dana cadangan yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dana tersebut bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu dan pendapatan tahun berjalan, dana bersifat kumulatif sebesar Rp 23.000.000.000. Pada tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000 dan tahun 2017 sebesar Rp 13.000.000.000. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut disimpan pada Rekening Khusus dalam bentuk Deposito, dicatat dan dibukukan secara transparan dan akuntabel, serta dibuat laporan semesteran tentang perkembangan Dana Cadangan kepada DPRD.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…