Ayat (1) Huruf a Good corporate governance adalah sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan, maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri. Angka 1) Prinsip transparansi,merupakan pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan yang diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi yang menjamin adanya laporan keuangan dan sistem manajemen informasi untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi, 10 mengembangkan manajemen resiko perusahaan (enterprise risk managemen) yang memastikan bahwa semua resiko yang signifikan telah diidentifikasi, diukur dan dapat dikelola pada tingkat toleran yang jelas, mengumumkan jabatan kosong secara terbuka. Angka 2) Prinsip keadilan, diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan pemegang saham, membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam, menetapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi, termasuk sistem renumerasi serta mengedepankan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier (equal job opportunity). Angka 3) Prinsip Akuntabilitas, merupakan pelaksanaan dari tanggungjawab manajemen melalui pengawasan yang efektif didasarkan atas keseimbangan kekuasaan (balance of power) antara manager, pemegang saham dan dewan komisaris. Prinsip akuntabilitas ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laboran keuangan (financial statement) pada waktu dan cara yang tepat, mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal auditor sebagai pendukung pelaksanaan tugas eksternal auditor. Angka 4) Prinsip kemandirian, merupakan pengelolaan Perseroan secara profesional terlepas dari kepentingan, pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai dengan pengelolaan Perseroan yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan saling menghormati hak, kewajiban, tugas, wewenang, serta tanggungjawab masing- masing Pengurus dan dalam pengambilan keputusan tidak terjadi benturan kepentingan antara Direksi dan Dewan Komisaris. Angka 5) Prinsip responsibilitas, merupakan tanggung jawab korporasi sebagai anggota masyarakat yang tunduk kepada hukum dan bertindak dengan memperhatikan kebutuhan- kebutuhan masyarakat sekitarnya. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang, menjadi profesional dan menjunjung etika serta memelihara lingkungan bisnis yang sehat. 11 Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Aliansi Strategis adalah upaya Pihak Bank dalam rangka menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan keunggulan pihak lain (antara lain : Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Pegadaian, Kantor Pos , dan Lembaga Keuangan lainnya) sehingga tercipta peningkatan pangsa pasar yang signifikan dan berkesinambungan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Pengkajian atas laporan Bupati dilaksanakan oleh alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.