menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan; 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang Undang Nomor 1 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 8 5 1 ) ; 1
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan Dan Pertanggngjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nornor 44 Tahun 2 0 1 5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcnesia Nomor 5 714);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 10.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jamirian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 3 Nomor 29), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2 0 1 6 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2011 tentahg Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 2 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2 0 1 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggunjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLAN· RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN dan BUPATI KUNINGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN. B AB I KETENTUAN UMUM Pasal l / Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
2.Bupati adalah Bupati Kuningan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan.
4.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten Kuningan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan.
7.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan.
8.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
9.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
10.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD. 1 1 . Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota D?RD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, 3 Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan D a e r= h dr al e .t kelenska-an lain di; r l kan d dibr tukcran, an .a1 e. . S a p .. < . yang .pe: 'u _ . .an w e n . oleh rapat paripurna.
12.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kep~da Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripuma untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
13.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 14.Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
15.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada / Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
16.Uang jasa pengabdian adalah Pimpinan dan Anggota DPRD mengakhiri masa tugasnya diberhentikan dengan hormat. 1 7 . Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
18.Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD ad~lah Angg~ran Pend~p~tan dan Belanja D~~rah Kabupaten Kuningan. /