Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan. Ditetapkan di Kuningan Pada tanggal j Maret 2019 BUPATI KUNINGAN Diundangkan di Kuningan Pada tanggal 4 jfaret 2019 SEKRETARIS DAERAH TEN KUNINGAN ( \ TYANUAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2 0 1 9 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, PROVINS! JAWA BARAT 1 / 1 1 / 2 0 1 9 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUNINGAN I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah dan/atau mencabut beberapa ketentuan mengenai kewenangan pemerintah daerah, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 70), sehingga berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. II. PASAL DEMI PASAL