Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Kuningan.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalahBupati Kuningan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
8.Rokok adalah salah satu Produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/ atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
10.Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan/ atau mempromosikan Produk Tembakau. 1 1 . Tempat Khusus untuk merokok adalah ruangan yang diperuntukan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. 1 2 . Tempat atau Gedung Tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan/ atau dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dengan struktur permanen atau sementara. 3
13.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh pemerintah, swasta, masyarakat, dan/ atau perorangan.
14.Tempat Proses Belajar-mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/ atau pendidikan dan/ atau pelatihan.
15.Tempat anak bermain adalah tempat atau arena tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak anak, yang meliputi namun tidak terbatas pada tempat penitipan anak, kelompok bermain, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak. 1 6 . Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruangan tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga. 1 7. Angkutan Um urn adalah alat angkutan bagi mayarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi, yang meliputi namun tidak terbatas pada bus umum, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan.
18.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
19.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/ atau tern pat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta, dan/ atau masyarakat.
20.Pengelola, pimpinan dan/atau penanggungjawab gedung adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/ atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/ atau usaha di tern pat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah maupun swasta. 2 1 . Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
22.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya. 4