Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR I TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 10 TAHUN 2 0 1 5 TENTANG POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH 45 KUNINGAN I. UMUM Bahwa dengan dicabutnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 ten tang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 ten tang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2 0 1 5 ten tang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, maka pengaturan tarif Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang telah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ditetapkan oleh pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2 0 1 5 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Lebih lanjut dalam Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2 0 1 5 ten tang Pola Tarif Badan Layanan Um um Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 5 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 5 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukupjelas