Pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh Unit Kerja. Daerah bidang Unit Kerja, berkoordinasi dengan Perangkat yang melaksanakan urusan pemerintahan teknologi komunikasi dan informasi.
(6)Data dan informasi hasil pengelolaan sistem informasi Pesantren digunakan dalam rencana pengembangan Pesantren.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
b.data manuskrip dan hasil karya ulama Pesantren di Daerah Kabupaten;
c.data Sumber Daya Manusia Pesantren di Daerah Kabupaten; dan
d.kondisi dan profil Pesantren di Daerah Kabupaten.
(3)Dalam mengoperasikan sistem informasi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang teknologi komunikasi dan informasi melakukan pendampingan dan pelatihan.
(4)Sistem informasi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan sistem informasi Pesantren pada kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang keagamaan.
(5)Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh 13 BABX PENDANAAN Umum Pasa120
(1)Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b.Sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. evaluasi dan Penyelenggaraan monitoring, Fasilitasi
(1)Bupati melakukan pengawasan terhadap Pesantren.
(2)Monitoring, evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja dan Perangkat Daerah terkait.
(3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring, evaluasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. BABIX MONITORING,EVALUASIDANPENGAWASAN Pasal 19 Pesantren;
e.supervisi terhadap Pesantren; dan
f.pemberian mediasi dan advokasi bagi Pesantren.
(6)Jumlah anggota dan pembentukan tim pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati. Kerja dan Pembinaan Rekognisi Fasilitasi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren di Daerah Kabupaten.
(5)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren mempunyai fungsi:
a.Pemberian masukan terhadap konsep perencanaan program Pembinaan Pesantren, Pengembangan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren dan Fasilitasi Pesantren;
b.penyusunan klasifikasi Pesantren;
c.pemberian konsultasi kepada Pesantren;
d.pemberian rekomendasi kepada Unit Perangkat Daerah terkait dalam rangka Pesantren, Pengembangan Pesantren, Pesantren, Afirmasi Pesantren dan 14 BABXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(1)Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membantu pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
(3)Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)merupakan bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari dana perimbangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari pendapatan asli Daerah dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(2)Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat diberikan apabila telah mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
(3)Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf a dibukukan oleh pengurus Pesantren dan dilaporkan kepada Bupati secara berkala darr/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan atas pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. 15 ,_. ISEKOA 1----1--401-...;---+------; ! I!J fll) U P : &::!l {} I I-~-JA-B-AT-·r--· ·--,..------r---K-E-T.--1 1-·'·~-"·-'C'-;I.-•.,-&~~4-----~------1 I ~_.,·~ur.•• lAIV" LEMBARANDAERAHKABUPATENKUNINGANTAHUN2023 NOMOR 1 NOREG PERATURANDAERAHKABUPATENKUNINGAN,PROVINSIJAWABARAT (1/21/2022) Diundangkan di Kuningan 6 Pebruari 2023 Ditetapkan di Kuningan ~m::t::t;I;!JJ:U:{al 3 Pebruari ~023 Pasa123 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan. 16 Pesantren merupakan sistem pendidikan agama Islam yang tertua sekaligus merupakan CIn khas yang mewakili Islam tradisional Indonesia yang eksistensinya telah teruji oleh sejarah dan berlangsung hingga kini. Pesantren juga merupakan bentuk ikhtia para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan di sisi lain, Pesantren sebagai agen pengembangan pendidikan agama Islam memiliki andil dalam memanusiakan manusia dengan berbagai kegiatan proses pembelajaran yang khas dan hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pesantren dilihat dari makna secara filosofis didasarkan pada sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan salah satu upaya merealisasikan hal terse but maka diperlukan pendidikan keagamaan, yang secara tidak langsung meniscayakan adanya lembaga yang melaksanakan pendidikan keagamaan terse but melalui pesantren. Hadirnya lembaga pendidikan pesantren merupakan wadah terlaksananya pendidikan keagamaan sehingga diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan peradaban dunia. Pesantren sebagai suatu lembaga pendidikan keagamaan mengajarkan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu agama Islam. Ilmu-ilmu agama dipahami sebagai pedoman hidup (tafaqquh fi at-dins yang menekankan pentingnya moral dalam bermasyarakat. Penetapan tujuan lembaga pendidikan Islam menjadi hal yang mutlak untuk ikutserta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui komponen pesantren, maka diharapkan tercipta suasana yang kondusif dalam membentuk peserta didik yang memiliki moralitas yang baik yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga wajar jika santri kerap bersikap tawaddu (rendah diri) dalam bersikap, cinta tanah air yang diwujudkan dalam solidaritas yang kuat dalam me1aksanakan segala tugas, serta pengetahuan agama yang cukup sebagai bekal mengisi dan membekali dirinya menjadi orang yang berjiwa luhur. Se1ain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi- I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKUNINGAN NOMOR 1 TAHUN2023 TENTANG FASILITASIPENYELENGGARAANPESANTREN 17 Ayat (1) Hurufa Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning dapat dinamakan sebagai Pesantren salafiah. Hurufb Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin dapat dinamakan sebagai Pesantren modern atau Pesantren muallimin. Pendidikan Pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin merupakan pendidikan yang bersifat integratif, memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum, dan bersifat komprehensif dengan memadukan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler. Hurufc Cukup jelas.