DalamPeraturan Bupatiini,yangdimaksuddengan: L 2. DaerahadalahKabupatenKuningan. Pemerintah Daerahadalah Bupati sebagaiunsur penyelenggaraPemerintahan Daerahyangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangandaerah otonom. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahanolehPemerintah DaerahdanDewan Perwakilan Rakyat Daerah menurutasasotonomidan tugaspembantuandenganprinsipotonomi seluas-luasnya dalamsistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Bupati adalah Bupati Kuningan. Kecamatanatau yang disebut dengan namalainadalah bagian wilayah dariDaerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat. 10. 11. 12. 13, 14, 15. kewenanganpemerintahandariBupatiuntukmenangani sebagianurusan otonomidaerah, danmenyelenggarakan tugasumumpemerintahan. Desaadalahdesadandesaadat atauyangdisebutdengan namalain,selanjutnyadisebutDesa,adalahkesatuan masyarakathukumyangmemilikibataswilayah yang berwenanguntukmengaturdanmengurusurusan pemerintahan, kepentinganmasyarakatsetempat berdasarkanprakarsamasyarakat,hakasalusul, dan/atauhaktradisionalyangdiakuidandihormatidalam sistempemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia. PemerintahanDesa adalahpenyelenggara urusan pemerintahandankepentinganmasyarakatsetempat dalamsistempemerintahanNegaraKesatuanRepublik Indonesia. PemerintahDesaadalah KepalaDesaatauyangdisebut dengannamalaindibantuperangkatDesasebagaiunsur penyelenggaraan PemerintahanDesa. Batasadalah tandapemisahantaraDesa yang bersebelahanbaikberupabatasalammaupunbatas buatan. BatasAlamadalahunsur-unsuralamisepertigunung, sungaipantai,danaudansebagainya, yangdinyatakan atauditetapkansebagaipantai,danaudan sebagainya, yangdinyatakanatauditetapkansebagaiBatasDesa. BatasBuatanadalahunsur-unsurbuatanmanusiaseperti pilarbatas, jalan,relkeretaapi,saluranirigasidan sebagainya yangdinyatakanatauditetapkansebagai Batas Desa. Batas Desa adalahpembataswilayah administrasi pemerintahanantarDesa yangmerupakanrangkaiantitik- titikkoordinat yang berada padapermukaanbumidapat berupa tanda-tanda alamsepertiigir/punggung gunung/pegunungan(watershed),medianSungai dan/atau unsur buatan dilapangan yangdituangkan dalam bentukpeta. Penetapan Batas Desa adalah prosesPenetapanBatas Desa secara kartometrikdiatassuatupetadasar yang disepakati. Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikangaris batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitunganposisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya metodekartometrikdan/atauSurveydilapangan,yang dituangkan dalam bentukpetabatasdengandaftartitik- titikkoordinatBatasDesa. 17.PetaDasaradalahpetayangmenyajikanunsur-unsur alamdanataubuatanmanusia,yang beradadipermukaan bumidigambarkanpadasuatu bidangdatardenganSkala, penomoran,proyeksi dangeoreferensitertentu. 18.Citraadalahgambaranpermukaanbumi dalam bentuk digitalatau cetakyang dihasilkandariperekamandata denganmenggunakanwahanaangkasa/luar angkasa sepertiwahanasatelit,pesawatudara,pesawattanpa awak,atauwahanaangkasa/luar angkasalainnya,serta wahanadaratsepertikamerateristris,lasserscanner,dan wahanadarat lainnya. 19.Skalaadalahperbandingan ukuranjaraksuatuunsurdi atas petadenganjarakunsurdimukabumidan dinyatakan denganbesaranperbandingan. 20.PetaBatasDesa adalahpetayangmenyajikan semua unsurbatas danunsurlainnya,sepertiPilarbatas,garis batas,toponimiperairan dantransportasi. 21.TitikKartometrikyang selanjutnyadisingkatTKadalah titikpenandabatasantaraduaataulebihwilayahDesa Bendadengankoordinat yangdiperolehdaripengukuran diataspeta.