DalamPeraturan Bupatiini,yang dimaksud dengan: 1. 2, DaerahadalahKabupatenKuningan. PemerintahDaerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaanurusan pemerintahanyangmenjadi kewenangandaerah otonom. PemerintahanDaerahadalah penyelenggaraurusan pemerintahanolehPemerintahDaerahdanDewan PerwakilanRakyat Daerahmenurutasasotonomidan tugaspembantuandenganprinsipotonomiseluas-luasnya dalamsistemdanprinsipNegara KesatuanRepublik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945. Bupati adalah Bupati Kuningan. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh — pelimpahan 10. 11 12. 13. 14. 15. 16. kewenanganpemerintahandariBupatiuntuk menangani sebagianurusanotonomidaerah,danmenyelenggarakan tugasumumpemerintahan. Desaadalahdesadandesaadat atauyangdisebutdengan namalain,selanjutnyadisebut Desa,adalahkesatuan masyarakathukumyangmemiliki bataswilayahyang berwenanguntukmengatur danmengurusurusan pemerintahan, kepentinganmasyarakat setempat berdasarkanprakarsa masyarakat,hakasalusul, dan/atauhaktradisionalyangdiakuidandihormatidalam sistempemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia. PemerintahanDesaadalah penyelenggaraurusan pemerintahandankepentinganmasyarakatsetempat dalamsistempemerintahanNegaraKesatuanRepublik Indonesia. PemerintahDesaadalah KepalaDesaatauyangdisebut dengannamalaindibantu perangkatDesasebagaiunsur penyelenggaraanPemerintahanDesa. Batas adalahtandapemisahantaraDesa yang bersebelahanbaikberupabatasalammaupunbatas buatan, .BatasAlamadalahunsur-unsuralamisepertigunung, Sungaipantai,danau dansebagainya,yangdinyatakan atauditetapkan sebagaipantai,danau dansebagainya, yangdinyatakan atauditetapkan sebagai batasDesa. BatasBuatanadalahunsur-unsur buatanmanusiaseperti pilarbatas,jalan,relkeretaapi,saluranirigasidan sebagainyayangdinyatakan atauditetapkan sebagai batas Desa. BatasDesaadalahpembataswilayahadministrasi pemerintahanantarDesa yangmerupakanrangkaiantitik- titikkoordinatyangberadapada permukaan bumidapat berupatanda-tandaalamsepertiigir/punggung gunung/pegunungan(watershed),medianSungai dan/atau unsurbuatandilapanganyangdituangkan dalam bentukpeta. Penetapan BatasDesaadalahprosesPenetapan Batas Desasecara kartometrikdiatassuatupetadasar yang disepakati. MetodeKartometrik adalah penelusuran/penarikangaris bataspadapetakerjadanpengukuran/perhitunganposisi titik,garis,jarakdanluascakupanwilayahdengan menggunakanpeta dasardaninformasi geospasial lainnya sebagaipendukung, Penegasan Batas Desa adalah kegiatanpenentuantitik- titikkoordinat batasDesa yang dapat dilakukan dengan 17. 18. 19. 20. 21. metodekartometrikdan/atausurveydilapangan,yang dituangkandalambentukpetabatasdengandaftartitik- titikkoordinatbatasDesa. PetaDasaradalahpetayangmenyajikanunsur-unsur alamdanataubuatanmanusia,yangberadadipermukaan bumidigambarkanpadasuatu bidangdatardenganSkala, penomoran,proyeksidangeoreferensitertentu. Citraadalahgambaranpermukaan bumidalambentuk digitalataucetakyangdihasilkandariperekamandata denganmenggunakanwahanaangkasa/luarangkasa sepertiwahanasatelit,pesawatudara,pesawat tanpa awak,atauwahanaangkasa/luarangkasalainnya, serta wahanadaratsepertikamerateristris,lasser scanner,dan wahanadaratlainnya. Skala adalahperbandinganukuranjaraksuatuunsurdi atas petadenganjarakunsurdimukabumidan dinyatakandenganbesaranperbandingan. Peta batasDesaadalahpetayangmenyajikansemua unsurbatasdan unsurlainnya,sepertipilarbatas, garis batas,toponimiperairandantransportasi. TitikKartometrikyangselanjutnyadisingkatTKadalah titikpenandabatas antaraduaataulebihwilayahDesa Sukadanadengankoordinatyangdiperolehdari pengukurandiataspeta.