Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Kuningan. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Bupati adalah Bupati Kuningan. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Lembaga pemerintah di Daerah adalah instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kuningan, Pimpinan satuan kerja perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Pimpinan SKPD adalah Kepala Dinas/Badan/kantor/ Unit Kerja di Lingkungan Daerah Kabupaten Kuningan.
8.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA, adalah zat atau obat yang secara rinci tertuang dalam Undang-Undang 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3 1. 2. 3. '- 4. 5. 6. 7.
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 10.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan k.has pada aktivitas mental dan perilaku. 11.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif. 12.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA. 13.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan. 14.Peredaran Gelap NAPZA adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan NAPZA, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum. 15.Pecandu NAPZA adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan NAPZA dan dalam keadaan ketergan tungan pada NAPZA baik secara fisik maupun psikis. 16.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan NAPZA. 17 .Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum. 18.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan NAPZA tanpa hak atau melawan hukum. 19.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan NAPZA. 20.Rchabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu NAPZA dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 21.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah se-Kabupaten Kuningn. 22.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap /istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak 4 L yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah se-Kabupaten Kuningan. 23.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/ operasionalnya berada dalam wilayah Ka bu paten Kuningan. 24.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Kabupaten Kuningan. 25.Rumah kos tempat pemondokan yang selanjutnya disebut pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan diseluruh wilayah se- Kabupaten Kuningan. 26.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan adalah Instansi / SKPD yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai perangkat Daerah yang dituagasi khusus tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. 27 .Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan yang selanjutnya disebut BNNK Kuningan adalah Instansi Vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam Wilayah Kabupaten Kuningan. 28.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah se Kabupaten Kuningn. 29.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Menengah Atas serta Perguruan Tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.