(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peran masyarakat, sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. 15
(1)Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Daerah.
(2)Tim Pembina Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan Ketahanan BABVI LEMBAGA
(1)Setiap anggota keluarga yang telah dewasa dapat mengajukan hak atas pengampuan anggota keluarganya yang telah dewasa, yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2)Anggota keluarga yang diberi hak pengampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing serta melakukan perlindungan sesuai fisik dan psikis anggota keluarga yang berada di bawah pengampuannya, berdasarkan norma agama, adat, sosial, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Anggota masyarakat yang ditunjuk sebagai wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.Ketuajpengurus dan atau sebutan lainnya pada panti asuhan, lembaga pendidikan formal, lembaga pendidikan keagamaan dan lembaga pendidikan lainnya yang memiliki asrama atau pemondokan pe1ajar;
b.kepala sekolah, pengurus sekolah, guru, dan atau tenaga pendidik lainnya di temp at anak mengikuti kegiatan belajar atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal, dan nonformal; dan
c.ketuajpengurus, tenaga pengasuh, dan atau sebutan lainnya pada tempat penitipan anak.
(3)Anggota masyarakat yang ditunjuk sebagai wali anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing serta melakukan perlindungan, sesuai usia, fisik, dan psikis anak berdasarkan norma agama, adat, sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16 melaksanakan koordinasi Keluarga dengan Pemerintah Daerah Provinsi, instansi terkait, masyarakat
(1)Pemerintah Daerah penyelenggaraan Ketahanan Pusat, Pemerintah kecamatan / keluraharr/ desa, dan dunia usaha.
(2)Koordinasi penyelenggaraan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII KOORDINASI Pasa130
(1)Tim Pembina melaksanakan pembinaan kepada kader dan motivator penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Daerah dalam optimalisasi penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
(2)Kader dan Motivator penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), memiliki tugas mengidentifikasi, memberikan motivasi, mediasi, mendidik, merencanakan dan mengadvokasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kader dan motivator penye1enggaraan Ketahanan Keluarga Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(3)Susunan keanggotaan Tim Pembina Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi unsur Pemerintah Daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi keagamaan, organisasi profesi, dan masyarakat.
(4)Tim Pembina Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Tim Pembina Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi penyelenggaraan ketahanan keluarga yang terintegrasi dari sistem informasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dan instansi terkait.
(2)Sistem informasi penyelenggaraan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup informasi hasil sensus, survei, dan pendataan keluarga.
(3)Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan sistem informasi penyelenggaraan ketahanan keluarga untuk menunjang integrasi sistem informasi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan fasilitasi sistem informasi penyelenggaraan ketahanan keluarga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. 17 BABIX SISTEMINFORMASI Pasal 32
(1)Pemerintah Daerah mengembangkan pola sinergitas dan kerjasama dalam rangka penyelenggaraan ketahanan keluarga, sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2)Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Pemerintah Pusat.
(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a.Pemerintah Provinsi;
b.Kecamatarr/ Keluraharr/ Desa;
c.dunia usaha;
d.organisasi sosial kemasyarakatan; dan/ atau
e.Instansi terkait.
(4)Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a.bantu an pendanaan;
b.bantuan tenaga ahli;
c.bantuan sarana dan prasarana;
d.system informasi;
e.pendidikan dan pelatihan;
f.pemberdayaan dan pendampingan sosial; dan/ atau
g.kerjasama lain di bidang penyelenggaraan ketahanan keluarga. BABVIII SINERGITASDANKERJASAMA Pasal 31 18
(1)Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat diberikan kepada:
a.Perangkat Daerah terkait;
b.perorangan;
c.keluarga;
(2)Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi dan bimbingan penyelenggaran ketahanan keluarga, pemberian stimulan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan pemberian pelatihan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian dukungan diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat diberikan kepada perorangan, keluarga, organisasi, lembaga dan dunia usaha.
(2)Penghargaan dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, darr/ atau bentuk lain, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bupati dapat memberikan penghargaan dan/ atau dukungan kepada pihak yang berprestasi dan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaran ketahanan keluarga. BABX PENGHARGAANDANDUKUNGAN Umum Pasal 33 19 BABXIII KETENTUANPENUTUP Pasa138 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. (I) Pendanaan penyelenggaraan Ketahanan Ke1uarga dibebankan kepada:
a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/ atau
b.sumber lain yang sah darr/atau tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemerintah Daerah mengalokasikan pendanaan untuk penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sesuai dengan tugas dan fungsinya. BABXII PENDANAAN Pasal 37 BABXI PEMBINAAN,PENGAWASANDANPENGENDALIAN Pasa136 (I) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (I), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
(3)Dinas mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terkait penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan Perangkat Daerah, Instansi terkait, dan masyarakat.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati. 20 VI Jllj U P ••• ASISTEN SEKOA i _ ..__.._- ._------- I : BAGiAN HUKUrv1 _J I 'EJABAT PA F TGL . K E T. 1 !SUB·KOOROINA;OR '" ' LEMBARANDAERAHKABUPATENKUNINGANTAHUN2023 NOMOR 2 NOREG PERATURANDAERAHKABUPATENKUNINGAN,PROVINSIJAWABARAT 42/A3i~fW)? ). Diundangkan di Kuningan pada tanggal 9 Pebruari 2023 S DAERAH -':;"';.."=>"",,,~~-. KUNINGAN, Ditetapkan di Kuningan pada tanggal WPebrua-ri 2023 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan. Pasal 39 21 adalah bahwa dilandasi atas "perikemanusiaan" keluarga harus dengan ketahanan Yang dimaksud penyelenggaraan II. PASALDEMI PASAL