DalamPeraturanBupatiini,yangdimaksuddengan: L. 2. DaerahadalahKabupatenKuningan. Pemerintah Daerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyangmemimpin pelaksanaan urusanpemerintahanyang menjadi kewenangandaerah otonom. Pemerintahan Daerahadalahpenyelenggara urusan pemerintahanolehPemerintah DaerahdanDewan Perwakilan Rakyat Daerahmenurutasasotonomidan tugaspembantuandenganprinsipotonomi seluas-luasnya dalamsistem danprinsipNegaraKesatuanRepublik Indonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945. Bupati adalah Bupati Kuningan. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan 10. 11. 12 13. 14. 15. 16. kewenanganpemerintahandariBupatiuntukmenangani sebagianurusanotonomidaerahdanmenyelenggarakan tugasumumpemerintahan. Desaadalahdesadandesaadat atauyangdisebutdengan namalain,selanjutnyadisebutDesa,adalahkesatuan masyarakathukumyangmemilikibataswilayahyang berwenanguntukmengaturdanmengurusurusan pemerintahan, kepentinganmasyarakat—setempat berdasarkanprakarsamasyarakat,hakasalusul dan/atauhaktradisionalyangdiakuidandihormatidalam sistempemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia. PemerintahanDesa adalahpenyelenggara urusan pemerintahandankepentinganmasyarakatsetempat dalamsistempemerintahanNegaraKesatuanRepublik Indonesia. PemerintahDesaadalah Kepala Desaatauyangdisebut dengannamalaindibantuperangkatDesasebagaiunsur penyelenggaraanPemerintahanDesa. Batasadalah tandapemisahantaraDesayang bersebelahanbaikberupabatasalammaupunbatas buatan. BatasAlamadalahunsur-unsuralamisepertigunung, sungaipantai,danaudansebagainya, yangdinyatakan atauditetapkansebagaipantai,danaudansebagainya, yangdinyatakanatauditetapkansebagaibatas Desa. .BatasBuatanadalahunsur-unsurbuatanmanusiaseperti pilarbatas,jalan,relkeretaapi,saluranirigasidan sebagainyayangdinyatakanatauditetapkansebagai batas Desa. BatasDesa adalahpembataswilayah administrasi pemerintahanantarDesa yangmerupakanrangkaiantitik- titikkoordinat yang berada padapermukaanbumidapat berupatandatandaalamsepertiigir/punggung gunung/pegunungan(watershed),mediansungai dan/atauunsur buatan dilapanganyangdituangkan dalam bentukpeta. PenetapanBatasDesa adalahprosesPenetapanBatas Desasecarakartometrikdiatassuatupetadasaryang disepakati. Metode Kartometrik adalahpenelusuran/penarikangaris bataspadapeta kerjadanpengukuran/perhitunganposisi titik,garis,jarak danluascakupanwilayahdengan menggunakanpetadasar dan informasi geospasial lainnya sebagaipendukung. PenegasanBatas Desa adalah kegiatanpenentuantitik- titikkoordinat batasDesa yang dapat dilakukandengan iy 18. 19, 20. 21. metodekartometrikdan/atausurveydilapangan, yang dituangkan dalambentukpetabatasdengandaftartitik- titikkoordinatbatasDesa. PetaDasaradalahpetayangmenyajikanunsur-unsur alamdanataubuatanmanusia,yang beradadipermukaan bumidigambarkanpadasuatubidangdatardenganSkala, penomoran,proyeksi dan georeferensitertentu. Citraadalahgambaranpermukaanbumi dalambentuk digitalataucetakyang dihasilkandariperekamandata denganmenggunakan wahanaangkasa/luar angkasa sepertiwahanasatelit,pesawatudara,pesawattanpa awak,atauwahanaangkasa/luar angkasalainnya,serta wahanadaratsepertikamerateristris,lasserscannerdan wahanadaratlainnya. Skalaadalahperbandingan ukuranjaraksuatuunsurdi ataspetadenganjarakunsurdimukabumidan dinyatakan denganbesaranperbandingan. PetabatasDesa adalahpetayangmenyajikansemua unsurbatasdanunsurlainnya,sepertipilarbatas,garis batas,toponimiperairan dan transportasi. TitikKartometrikyang selanjutnyadisingkatTKadalah titikpenandabatasantaraduaataulebihwilayah Desa Pamupukandengankoordinat yangdiperolehdari pengukurandiataspeta.