1.Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
3.Bupati adalah Bupati Kuningan.
4.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan yang selanjutnya disingkat Perumda BPR Kuningan adalah Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
7.Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan BPR jangka pendek (satu tahun) dan jangka menengah (tiga tahun) termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
8.BPR berdasarkan Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disingkat BPRKU, adalah pengelompokan BPR berdasarkan Kegiatan Usaha BPR yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.
9.Kantor Cabang yaitu kantor Perumda BPR Kuningan yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat Perumda BPR Kuningan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
10.Kantor Kas yaitu kantor Perumda BPR Kuningan yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
11.Kegiatan Pelayanan Kas yaitu kegiatan Kas Keliling, Payment Point, dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/atau kartu 5 debet.
12.Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter BPR non permanen, tidak termasuk kegiatan promosi.
13.Payment Point yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara BPR dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai, dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga.
14.Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disingkat PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas dalam rangka melayani masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis namun tidak termasuk penyediaan instrumen giral, yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor BPR, yang dapat melakukan pelayanan penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, pemindahan dana antar bank, dan/atau informasi saldo atau mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik BPR sendiri maupun melalui kerja sama BPR dengan pihak lain, antara lain Automated Teller Machine (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automated Deposit Machine (ADM) dan Electronic Data Capture (EDC).
15.Pengurus adalah Direksi dan Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan.
16.Direksi adalah organ Perumda BPR Kuningan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan BPR untuk kepentingan dan tujuan BPR, serta mewakili BPR baik di dalam maupun di luar pengadilan.
17.Dewan Pengawas adalah organ Perumda BPR Kuningan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BPR.
18.Pejabat Eksekutif yaitu pejabat yang bertanggungjawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR Kuningan, antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, manajer dan/atau pejabat lainnya yang setara.
19.Pegawai adalah Pegawai Perumda BPR Kuningan yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan pokok dan petunjuk teknis kepegawaian yang berlaku di Perumda BPR Kuningan.
20.Daftar Penilaian Kinerja adalah daftar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan oleh Direksi.
21.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah berupa uang dan/atau barang milik Kabupaten 6 Kuningan pada Perumda BPR Kuningan dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal.
22.Uji Kelayakan dan Kepatuhan yang selanjutnya disingkat UKK adatah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda BPR Kuningan.
23.Tata Kelola adalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ BPR sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan BPR dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengelolaan BPR yang sehat, independensi (independency) yaitu pengelolaan BPR secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, dan kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.
24.Modal Inti adalah modal inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR.