Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 99, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 99), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL I. UMUM Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama yang tercanturn dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dihapuskan. Dikarenakan dengan dihapuskannya kewenangan tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 99, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 99), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL