Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan. Ditetapkan di Kuningan Pada tanggal 5 Februari 2 0 1 8 Diundangkan di Kuningan Pada tanggal 6 Februari 2 0 1 8 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, » • t / -· ---� - II l az y \ - y;S�WAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2 0 1 8 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, PROVINSI JAWA BARAT 5 / 2 8 / 2 0 1 8 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 5 TAHUN 2 0 1 8 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI DAERAH I. UMUM Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting, khususnya dalam pelaksanaan persiapan penyelenggaraan ibadah haji di Daerah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 35 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, diamanatkan dalam Pasal 23 disebutkan bahwa biaya transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal ditetapkan dalam peraturan daerah setempat. Sebagai dasar hukum pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Daerah dan melaksanakan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Daerah. II. PASAL DEMI PASAL