Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan. Ditetapkan di Kuningan pada tanggal 18 Desember 2020 Diundangkan di Kuningan pada tanggal 18 Desember 2020 H AN, YANUAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2020 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, PROVINS! JAWA BARAT (5/194/2020) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN 3 (TIGA) BUAH PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG DESA I. UMUM Bahwa 3 (Tiga) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan yang mengatur tentang Desa, antara lain: 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 5 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
2.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2 0 1 5 tentang Keuangan Desa; dan
3.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembangunan Desa. Telah ditetapkan:
a.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang menyebutkan bahwa Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
b.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2 0 1 8 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan Peraturan Bupati mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
c.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang menyebutkan petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. Penetapan ketiga Peraturan Daerah tersebut diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan Pengaturan terhadap ketiga Peraturan Daerah tersebut yang saat ini diatur dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Bupati, sehingga ketiga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL