1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Kuningan.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kuningan.
4.Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
5.Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
6.Pembangunan Pangan Daerah adalah upaya menyeluruh dan terpadu yang mencakup sektor sektor ekonomi hulu dan hilir yang berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap kondisi pangan daerah.
7.Tanah Kas Desa adalah salah satu kekayaan desa yang merupakan bagian dari salah satu aset desa.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
10.Pangan nabati meliputi seleria, kacang kacangan, sayuran, biji-bijian, buah buahan dan pangan lainnya.
11.Pangan hewani meliputi daging, ikan, telur, susu dan hasil susu.
12.Ketahanan Pangan Daerah adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di daerah, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
13.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional dan Impor Pangan serta mendatangkan dari daerah lain apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
14.Distribusi Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak.
15.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
16.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa;
18.Produksi Pangan Daerah adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/ atau mengubah bentuk pangan, yang dilakukan di Daerah.
19.Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
20.Masalah Pangan Daerah adalah keadaan di Daerah yang menunjukkan adanya kekurangan pangan, kelebihan pangan, dan/ atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan dan keamanan pangan.
21.Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
22.Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
23.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
24.Unit pengolahan hasil adalah suatu kelompok usaha yang bergerak di bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
25.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
26.Sektor ekonomi hulu adalah seluruh bidang ekonomi yang menyediakan regulasi sarana prasarana produksi komuditi dan sumber daya yang berpengaruh terhadap kondisi Pangan Daerah. 'II. Sektor ekonomi hilir adalah seluruh bidang kegiatan ekonomi yang menyelenggarakan pengolahan distribusi dan konsumsi yang berpengaruh teerhadap keadaan Pangan Daerah.