Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD Tahun 2025 semula semula sebesar Rp2.844.197.735.477,00 bertambah sebesar Rp99.092.230.040,00 sehingga menjadi Rp2.943.289.965.517,00 dengan rincian : Jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.824.020.691.730,00; Jumlah Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.918.289.965.517,00; Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp94.269.273.787,00, sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00 -
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…