1.Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.
3.Bupati adalah Bupati Kuningan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan.
5.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan yang selanjutnya disingkat 4 Satpol.PP. merupakan bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
6.Polisi Pamong Praja adalah Anggota Satpol.PP. sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
7.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
9.Pejabat adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan kewenangan dalam memberikan perizinan minuman beralkohol dan penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Kuningan.
10.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
11.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
12.Memproduksi adalah suatu proses/kegiatan dari suatu keadaan tidak ada menjadi ada atau dari keadaan terbatas menjadi banyak.
13.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
14.Penjualan adalah menjualbelikan minuman beralkohol.
15.Pengawasan minuman beralkohol adalah penilikan dan penjagaan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol baik minuman beralkohol produksi dalam negeri maupun impor.
16.Pengendalian minuman beralkohol adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mengatur dan mencegah transaksi jual beli atau serah terima minuman beralkohol bukan pada tempatnya dan/atau orang yang belum dewasa.
17.Menimbun adalah menyimpan minuman yang mengandung alkohol dalam jumlah besar dalam waktu tertentu.
18.Mengoplos adalah mencampur, meramu dan atau menyeduh bahan-bahan tertentu sehingga menjadi minuman yang mengandung alkohol.
19.Menjamu adalah menyajikan minuman yang mengandung alkohol. 5
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan usaha lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Menyimpan adalah menguasai secara fisik minuman berakohol baik dalam bentuk ukuran botol atau ukuran lain sebagaimana lajimnya dipergunakan, baik untuk tujuan dikonsumsi sendiri maupun untuk kepentingan orang dan/atau badan lain.
22.Bar hotel adalah suatu tempat yang difungsikan secara komersial yang dilengkapi dengan fasilitas yang memadai dan terdapat di dalam hotel, dimana seseorang bisa mendapatkan pelayanan segala macam minuman baik beralkohol maupun yang tidak beralkohol kecuali minuman panas.