2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 8 5 1 ) ;
3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 8 5 1 ) ;
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 1 2 6 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 1 2 . Undang-undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 1 3 . Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 2
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575); 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2 0 1 0 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 No. 1 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5 1 5 5 ) ;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4614);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 9 1 ) ;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 8 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2 0 1 8 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 1 7 7 ) ; 3
23.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2 0 1 0 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 1 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 6 1 ) ;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2 0 1 1 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 t e n t an g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2 0 1 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2 0 1 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2 0 1 4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 0 1 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604 1 ) ;
30.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2 0 1 8 Tentang Pelaksanaan Togas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomer 6224); 3 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2 0 1 8 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2 0 1 8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 194);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan 4 Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2 0 1 1 Nomor 3 1 0 ) ;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2 0 1 8 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 8 Nomor 465);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2 0 1 2 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 754);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2 0 1 3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 3 Nomor 1425);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2 0 1 4 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2 0 1 7 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2 0 1 4 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 198);
37.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2 0 1 6 ;
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 547);
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 1 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 8 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2 0 1 6 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 1 Tahun 2 0 1 6 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 8 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 No m or 874); 5
40.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2 0 1 7 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 8 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 825), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2 0 1 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2 0 1 7 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 8 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 1952); 4 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2 0 1 8 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 8 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2 0 1 8 Nomor 12);
42.Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 8 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
43.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2 0 1 3 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 3 Nomor 29 seri A);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 1 Tahun 2 0 1 7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2 0 1 8 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2 0 1 7 Nomor 1 seri A); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN dan BUPATI KUNINGAN