Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan. Ditetapkan di Kuningan pada tanggal 28 Desember 2021 Diundangkan di Kuningan pada tanggal 28 Desember 2021 g{PTARIS DAERAH hM'?BF<. EN KUNINGAN, . 6 r � RACHMAT YANUAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2021 NOMOR 7 NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN, PROVINS! JAWA BARAT (7 /273/2021) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN. Tbk I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan adalah memberikan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan perusahaan, serta berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan rencana PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk melalui program penambahan modal dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue. Dalam program tersebut pemegang saham (Pemerintah Daerah se-Jawa dan Banten serta publik) akan mendapatkan alokasi berupa HMEDT secara propesional dari nilai emisi sesuai presentase kepemilikannya. Sebagai bentuk upaya memenuhi ketentuan yang ada, maka perlu Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. II. PASAL DEMI PASAL