Cukup jelas Pasa12 Ayat (1) Hurufa Pengembangan usaha adalah salah satu upaya yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Kamuning dalam menjaga keberlangsungan usahanya (going concern) agar tetap mampu bersaing secara kompetitif dengan meningkatkan kinerja pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan kepada masyarakat baik yang di wilayah yang sudah terlayani maupun belum melalui kegiatan rehabilitasi dan optimalisasi. Hurufb Penguatan struktur permodalan merupakan upaya yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Kamuning untuk mendukung pengembangan bisnis melalui diversifikasi usaha yang diperbolehkan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan diantaranya penjualan air baku atau air curah ke daerah lain atau pihak lain serta penambahan jenis usaha seperti pengadaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) atau pengelolaan air limbah. Penguatan struktur permodalan ini juga dapat dilakukan dalam upaya memberi kepercayaan 7 II. PASALDEMI PASAL I. UMUM Air merupakan kebutuhan pokok hidup manusia yang senantiasa harus tersedia setiap saat secara berkesinambungan. Sebagai kebutuhan pokok hidup sehari-hari dari masyarakat tentunya ketersediaan air menjadi tanggung jawab mutlak Pemerintah. Oleh karenanya untuk mendukung ketersediaan pemenuhan kebutuhan air sebagai kebutuhan pokok sehari hari masyarakat di Kabupaten Kuningan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah dibentuk Badan Usaha Penyelenggara SPAM melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan operasional pengelolaan dan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan serta meningkatkan kinerja perusahaan sebagai penunjang peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dipandang perlu dilakukan penguatan modal melalui Penyertaan Modal Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. TENTANG PENYERTAANMODALPADAPERUSAHAANUMUMDAERAHAIR MINUM TIRTAKAMUNINGKABUPATENKUNINGAN TAHUN2022NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKUNINGAN 8 TAMBAHANLEMBARANDAERAH KABUPATENKUNINGANNOMOR 7 Pasal 3 Cukupjelas Pasal 4 Cukupje1as Pasal 5 Cukupjelas Pasal 6 Cukupjelas Pasal 7 Cukupjelas Pasal 8 Cukupjelas kepada pihak lain (investor) untuk berinvestasi di Perumda Air Minum Tirta Kamuning. Hurufc Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD harus disesuaikan dengan jenis penugasan pemerintah Daerah dan tujuan BUMD. Ayat (2) Cukup jelas.