DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kuningan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Pendirian, Modal.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…