1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Kuningan.
2.Bupati adalah Bupati Kuningan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Produk Lokal adalah barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha, koperasi, badan usaha milik desa, dan/atau usaha mikro di wilayah Kabupaten Kuningan dengan memanfaatkan sumber daya lokal, yang memiliki potensi ekonomi dan daya saing, daya jual hingga tingkat global untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
7.Penyelenggaraan adalah segala upaya dan proses yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam memberikan penyelenggaraan pada Produk Lokal.
8.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, 4 dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
9.Pendampingan adalah suatu proses, cara, perbuatan mendampingi kegiatan usaha yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat pemerintah dan dunia usaha dalam mencermati persoalan nyata yang dihadapi di lapangan selanjutnya didiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan ke arah peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat dalam menjalankan usahanya.
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
11.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
12.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
13.Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
14.Pengawasan adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan untuk memantau, mengukur dan bila perlu melakukan perbaikan atas pelaksanaan pekerjaan sehingga apa yamg telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
15.Outlet/Gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha Toko Swalayan.