(1)Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar Rp2.265.595.349.017,00 (dua triliun dua ratus enam puluh lima milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembiIan ribu tujuh belas rupiah), yang terdiri atas:
a.pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b.pendapatan transfer antar daerah.
(2)Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp2.113.432.942.000,00 (dua triliun 4
(1)Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sebesar Rp581.176.795.203,00 (lima ratus delapan puluh satu milyar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) yang terdiri atas:
a.pajak daerah;
b.retribusi daerah;
c.hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d.lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2)Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Rp149.256.772.000,00,00 (seratus empat puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
(3)Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp159.113.164.458,00,00 (seratus lima puluh sembilan milyar seratus tiga belas juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah)
(4)Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp7.328.441.300,00 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah)
(5)Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp265.478.417.445,00,00 (dua ratus tiga puluh empat milyar tiga ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) Pasa14 Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.852.772.144.220,00 (dua triliun delapan ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah) yang bersumber dari:
a.pendapatan asli daerah;
b.pendapatan transfer; dan
c.lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pasa13 5 Pasal S
(1)Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sebesar Rp2.050.556.616.056,00 (dua triliun lima puluh milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus enam belas ribu lima puluh enam rupiah) yang terdiri atas :
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja bunga;
d.belanja subsidi:
e.belanja hibah; dan
f.belanja bantuan sosial. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.B26.272.144.220,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh enam milyar dua ratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah) yang terdiri atas :
a.belanja operasional;
b.belanja modal;
c.belanja tidak terduga; dan
d.belanja transfer. Pasa17 Pasa16
(1)Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), yang terdiri atas:
a.pendapatan hibah;
b.pendapatan darurat; dan c.lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
(3)Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar RpO,OO(nol rupiah).
(4)Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar RpO,OO(nol rupiah). seratus tiga belas milyar empat ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
(3)Pendapatan transfer an tar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b sebesar RpI52.162.407.017,00 (seratus lima puluh dua milyar seratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh ribu tujuh belas rupiahh). 6 Pasal 9
(1)Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sebesar Rp290.731.764.740,00 (dua ratus sembilan puluh milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang terdiri atas :
a.belanja modal tanah;
b.belanja modal peralatan dan mesin;
c.belanja modal bangunan dan gedung;
d.belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan;
e.belanja aset tetap lainnya;
f.belanja aset lainnya.
(2)Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp29.450.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
(3)Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)hurufb sebesar Rp70.192.188.485,00 (tujuh puluh milyar seratus sembiIan puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
(4)Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp120.865.961.840,00 (seratus dua puluh milyar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
(5)Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf d sebesar Rp39.940.000.000,OO (tiga puluh sembiIan milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
(6)Belanja aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar Rp29.752.473.519,00 (dua puluh sembilan milyar tujuh
(2)Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp1.156.338.930.957,00 (satu triliun seratus lima puluh enam milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
(3)Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp796.917.461.349,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam milyar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiahh).
(4)Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar RpO,OO(nol rupiah).
(5)Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf d sebesar RpO,OO(nol rupiah).
(6)Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar Rp82.351.613.750,00 (delapan puluh dua milyar tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiahh).
(7)Belanja bantu an sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar Rp14.948.610.000,00 (empat belas milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). 7