Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Perda ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2.723.067.820.071,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…