Sisa penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan huruf b, direalisasikan secara bertahap sesuai kemampwan keuangan daerah terhitung mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. t Pasal II Peraturan Daerah ini mu^ai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan, penempatannya dalam Lerpbaran Daerah Kabupaten Kupang. Ditetapkan di Oelamasi Diundangkan di Oelamasi pada tanggal 22 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUPANG OBET LAHA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2019 NOMOR 1 REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG PROV1NS1 NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 01/2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA UMUM Pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan prinsip otopom'i nyata, luas, dan bertanggungjawab berimplikasi pada meningkatn^a tuntutan kebutuhan pembiayaan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Daerah. Karena itu, Pemerintah Daerah ditun tut untuk memiliki kepekaan dalam mensiasati berbagai upaya yang dapat mendorong periingkatan sumber-sumber pembiayaan Daerah terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah, mengingat perimbangan keuangan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mampu membiayai semua tuntutan kebutuhan pengeluaran Daerah yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pemberdayaan Badan Usaha seperti Lembaga Perbankan, Perusahaan Daerah, Koperasi dan Badan Usaha lainnya di Daerah merupakan salah satu formula pendekatan untuk mengimbangi derasnya tuntutan kebutuhan pengeluaran Daerah yang semakin meningkat melalui rekayasa penguatan struktur permodalan Badan Usaha agar keberadaanriyadapat memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, memacu pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah. Investasi dalam bentuk penyertaan modal diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas Badan Usaha agar dapat memiliki daya saing, bagi terciptanya iklim usaha yang menguntungkan, sehingga manfaat ekonomi, soisial dan manfaat lainnya dalam bentuk keuntungan dan pertumbuhan nilai Badan Usaha, peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil, peningkatan penerimaan Daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan/atau peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi. Ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha, namun target penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha yang diatur dalam ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah dimaksud belum memperhitungkan keseluruhan alokasi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha sejak tahun awal penyertaan. Disamping itu, terdapat pula Badan Usaha yang perlu diperltuat struktur permodalannya secara memadai agar dapat meningkatkan nilai usaha dan perolehan manfaat secara ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang berkelanjutan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, dan dengan demikian perubahan target penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha tersebut tnenjadi sangat diperlukan. Pilihan untuk mempertimbangkan alokasi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha sejak tahun awal penyertaan dan penguatan struktur permodalan Badan Usaha melalui perubahan target penyertaan modal seperti tersebut di atas menjadi bahan pijakan bagi perludilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 ten tang Investasi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha agar penyertaan modal yang dilakukan tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan tetap mempertiml|)angkan kemampuan keuangan Daerah dan kinerja Badan Usaha, sehingga manfaat jangka panjang secara ekonomi, sosial dan manfaat lainnya dari keberadaan Badan Usaha dapat riiperoleh daerah secara berkelanjutan, yang secara stimultan mendorong peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, pendapatan Daerah dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. •
11.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 . Cukupjelas. Pasal II • Cukupjelas. TAM BAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 024