Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah KjMbiipaten Kupang. Ditetapkan di Oelamasi pada tanggal 29 Oktober 2019 BUPATI KUPANG. y / Dmndangkan di Oelamasi pada tanggal 29 Oktober 2019 | 3EKRETARIS DAERAH KABUPATEN KUPANG, /■ im m x ul a h a . tSMBARAN DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2019 NOMOR 12 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG PROVINSI WCSA TENGGARA TIMUR NOMOR 12/2019 1 1 f A S PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2019-2024 Pemerintah Kabupaten Kupang berkewajiban menyusun mcanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem encanaan pembangunan nasional. Proses perumusan perencanaan ibangunan daerah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang ian melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), mcanaan pembangunan daerah tersebut meliputi Rencana ibangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tthun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk ca waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah JD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pembangunan merupakan sebuah proses yang direncanakan rfelam rangka mencapai kondisi yang lebih baik dibandingkan keadaan jebelumnya. Aspek pembangunan meliputi sosial, budaya, ekonomi dan raoHtik, sampai pada perkembangan mutakhir adanya penyelarasan itengan konservasi lingkungan. Nilai yang dipegang dalam pembangunan acalah optimalisasi sumberdaya dengan tetap menjaga kesinambungan * r t a kualitas lingkungan yang baik. Optimalisasi sumberdaya rsempunyai arti bahwa pembangunan diharapkan dapat "sendayagunakan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia agar memiliki nilai kemanfaatan lebih bagi masyarakat. Kesinambungan kualitas lingkungan yang baik diartikan dalam lingkup luas tidak /utnya berarti mengenai lingkungan alam namun juga lingkungan sosial, ludaya dan politik. ■%, v Proses optimalisasi atas potensi SDA dan SDM diharapkan agar SEKttipu. membawa dan mendorong kualitas sosial, ekonomi, politik dan masyarakat lebih berkembang dan terberdayakan. Kedua prasarat saling berkausalitas tersebut merupakan inti dari proses igunan yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan ikat, Pembangunan juga tertuang dalam konsitusi yang awerapakan upaya semua komponen bangsa yang dilaksanakan dalam mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh ig Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan isarkan Pancasila. Pencapaian tujuan ini dilaksanakan secara Jteft&hap, mulai dari tahapan yang bersifat jangka panjang, menengah, •&m tabunan. RPJMD Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024 berpedoman pada Pwamran Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara ■c- ^reneanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cam Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana IVtnbangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan .angka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Bratbangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Venengah Daerah, Dan Rencana Keija Pemerintah Daerah dengan amnperhatikan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang Periode 2619 -2024, hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada periode a^feelumnya, fenomena yang ada, isu strategis yang akan dihadapi pada -tptm pelaksanaan RPJMD, mempertimbangkan sinergitas antar sektor ■ ■ . t o antar wilayah serta penjaringan aspirasi secara bertahap melalui * jrum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD dan Musyawarah Fwencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD yang secara partisipatif .c .akukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan didaerah. SMtSAL DEMI PASAL 1 Cukup jelas 1 Kurun waktu 5 (lima) tahun yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b ayat ini adalah dimulai dari tahun 2020, tahun
2021.tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024. Citfaip jelas :tesdahtuuan memuat latar belakang, dasar hukum penyusunan, antar dokumen, maksud dan tujuan serta sistematika rwsulisan Rancangan Awal RPJMD. .n b .'jam bar an umum kondisi daerah memuat gambaran umum .sxmdisi daerah beberapa tahun terakhir yang disajikan dalam 4 ts® !»tj aspek yaitu aspek geografi dan demografi, aspek ^scjah'teman masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek :*jpar aaiisg daerah. Selain itu, bab ini memuat evaluasi hasil pefidde laiu yang dilengkapi dengan analisis faktor dan faktor pendukung, serta pencapaian Sustainable Dsewelopment Goals tSDG’s). ■'Ommtmrem keuaitgan daerah memuat kondisi dan kinerja raengeloiaan keuangan Daerah beberapa tahun terakhir sebagai dasar untuk merancang kerangka pendanaan untuk membiayai oerobangunan seiama 5 (lima) tahun yang akan datang. t f i ^rm asalahan dan isu strategis daerah memuat rangkaian proses vang menghasilkan isu-isu strategis pembangunan Daerah. Tahapan dimulai dengan perumusan permasalahan pembangunan, dilanjutkan dengan menelaah dokumen tserencanaan lainnya maupun kebijakan/isu di tingkat u 1 international, nasional, regional maupun di internal Kabupaten Kupang. Berdasarkan berbagai telaahan tersebut, maka dirumuskan dan ditetapkan isu-isu strategis bagi perabangunan Kabupaten Kupang 5 (lima) tahun yang akan datang. Huruf e Visi, misi, tujuan, dan sasaran memuat rumusan visi dan misi pembangunan jangka menengah berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih. Selanjutnva misi dijabarkan ke tujuan dan sasaran serta indikator kineija tujuan dan sasaran pembangunan sesuai dengan strategi yang telah dipilih. iitir u f f Strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah menyajikan rumusan strategis dan arah kebijakan pembangunan termasuk integrasinya dengan arahan pemanfaatan ruang untuk 5 (lima) tahun yang akan datang. Selanjutnya, ditetapkan program pembangunan daerah yang akan menunjang pencapaian sasaran pembangunan sesuai dengan strategi yang telah dipilih. ■litiraf g Kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah memuat program perangkat daerah yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun pembangunan Kabupaten Kupang, disertai dengan pendanaannya yang bersifat indikatif. ■tturuf h Kineija penyelenggaraan pemerintahan daerah memuat kineija penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diwakili oleh Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang disajikan be serta target setiap tahun sampai dengan Tahun 2024. -ffiiruf i Penutup memuat hal-hal yang perlu untuk dilaksanakan dan diperhatikan untuk pelaksanaan RPJMD secara terpadu dan berkesinambungan. if ■ -! *• ;,i p 'i£fg|e L, jelas ~ - p jelas iflfeltl 8 '■wvkiip jelas lembaran daerah kabupaten KUPANG NOMOR 034