1.Daerah adalah Kabupaten Kupang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kupang. ^ 3. Bupati adalah Bupati Kupang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kupang.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah Kabupaten Kupang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6.Sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7.Kesehatan Ibu, Bayi Barn Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disebut KIBBLA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan perawatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, keluarga berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan anak balita.
8.Ibu adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui dan ibu nifas.
9.Kematian Ibu adalah kematian seorang perempuan yang disebabkan secara langsung karena proses kehamilan, proses persalinan sampai 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan.
10.Bayi baru lahir yang selanjutnya disebut Neonatal adalah bayi yang berumur antara 0 (nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
11.Bayi adalah anak yang berumur 0 (nol) sampai 1 (satu) hari menjelang ulang tahun pertama.
12.Anak Bawah Lima Tahun yang selanjutnya disebut Anak Balita adalah anak yang berumur 1 (satu) tahun sampai dengan 1 (satu) hari menjelang ulang tahun ke 5 (lima).
13.Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal disuatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
14.Rumah tunggu adalah tempat penampungan sementara ibu hamil menjelang persalinan dan keluarganya yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan yang memadai.
15.Fasilitas kesehatan yang memadai adalah fasilitas yang memiliki Sumber Daya Manusia kesehatan, Bangunan, Peralatan, obat dan bahan, Sistem dan Peraturan serta Anggaran yang memadai.
16.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar yang selanjutnya disebut PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan Obstetri dan Bayi yang meliputi segi pelayanan Obstetri dan Bayi.
17.Pusat Kesehatan Masyarakat PONED yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi baru lahir secara purna waktu (24 jam) dilengkapi dengan ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap, dan obat- obatan terstandard.
18.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif yang selanjutnya disebut PONEK adalah kegiatan disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di Rumah Sakit Kabupaten untuk aspek Obstetri ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah caesar, sedangkan untuk aspek bayi ditambah dengan melaksanakan perawatan bayi dengan kegiatan perawatan bayi untuk aspek secara intensif oleh bidan/perawat emergency setiap saat.
19.Rumah Sakit PONEK adalah Rumah Sakit yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai dengan ketentuan, yang mampu memberikan pelayanan komprehensif kegawatdaruratan kebidanan dan neonatus.
20.Seribu Hari Pertama Kehidupan adalah masa sejak saat konsepsi atau perkembangan janin didalam kandungan, hingga ulang tahun yang kedua pasca kelahiran.
21.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
22.Pembiayaan kesehatan adalah anggaran yang dibutuhkan dalam pelayanan paripurna bagi ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas, bayi baru lahir dan keluarga pendamping selama di rumah tunggu.
23.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
24.Rumah Sakit Umum adalah tempat pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
25.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
26.Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan luar gedung yang dilengkapi kendaraan bermotor roda empat atau roda dua atau perahu bermotor dan dilengkapi dengan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas yang berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya termasuk mobilisasi ibu hamil yang akan melahirkan ke sarana pelayanan kesehatan yang memadai.
27.Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) adalah unit pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam lingkup wilayah lebih kecil.
28.Rumah Bersalin adalah tempat untuk melakukan prosedur persalinan yang beresiko rendah terutama secara alamiah.
29.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang memberikan upaya pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi lima program prioritas yaitu Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, Imunisasi dan Penanggulangan Diare.
30.Pengobatan adalah tindakan yang diberikan oleh tenaga medis atau jika berhalangan didelegasikan kepada perawat atau bidan yang sesuai dengan kompetensi untuk menjalankan pengobatan, perawatan dan lain-lainnya yang ada hubungannya dengan kesehatan.
31.Dokter Umum adalah Dokter yang telah lulus pendidikan saijana kedokteran dan juga telah lulus pendidikan profesi Kedokteran serta telah diambil sumpah Dokter.
32.Dokter Spesialis Obsgyn adalah Dokter Umum yang telah lulus mengikuti pendidikan keahlian di bidang Ilmu Kebidanan dan Kandungan.
33.Dokter Spesialis Anak adalah Dokter Umum yang telah lulus mengikuti pendidikan keahlian di bidang Ilmu Kesehatan Anak.
34.Dokter Spesialis Anestesi adalah seorang dokter spesialis yang mengkhususkan diri dalam praktek anestesiologi, cabang kedokteran yang melibatkan penggunaan obat atau agen lain yang menyebabkan ketidakpekaan terhadap rasa sakit.
35.Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
36.Perawat adalah seorang yang telah mengikuti program pendidikan keperawatan dan lulus ujian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
37.Tempat Praktek Bidan adalah tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan kebidanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi barn lahir, bayi, anak balita dan Keluarga Berencana secara rawat jalan.
38.Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
39.Surat Izin Praktek adalah bukti dokumen tertulis yang diberikan kepada tenaga medis atau bidan yang menjalankan praktek swasta setelah memenuhi persyaratan sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayan kesehatan sesuai dengan profesi dan lokasi yang telah ditetapkan.
40.Pemberi pelayanan adalah tenaga kesehatan yang memberi pelayanan kesehatan sesuai dengan keahliaannya.
41.Dukun adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus yang diperoleh secara turun temurun, diakui masyarakat, untuk membantu bidan dalam perawatan ibu dan bayi.
42.Kader Manjemen Terpadu Balita Sakit berbasis Masyarakat adalah kader yang dipilih oleh masyarakat dan telah mendapatkan pelatihan MTBS - M.
43.Air Susu Ibu Ekslusif (ASI Ekslusif) adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia 0 hari sampai 6 bulan tanpa bantuan pemberian makanan dan minuman lain selain ASI.
44.PGBM atau Pemulihan Gizi Berbasis Masyarakat adalah pengobatan rawat jalan untuk anak sangat kurus tanpa penyakit penyerta yang dilayani di fasilitas kesehatan dengan mendapatkan dukungan aktif masyarakat.
45.Pos PGBM adalah pusat pengobatan anak sangat kurus yang tersedia di fasilitas kesehatan.
46.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberikan kekebalan terhadap tubuh dari serangan penyakit tertentu.
47.Dana Sosial Ibu Bersalin selanjutnya disebut Dasolin adalah dana yang dikumpulkan dari dan oleh Masyarakat yang memiliki kepedulian sosial terhadap ibu yang melahirkan.
48.Tabungan Ibu Bersalin selanjutnya disebut Tabulin adalah merupakan dana simpanan ibu hamil atau keluarga yang dipersiapkan untuk biaya persalinan.
49.Hepatitis B selanjutnya disebut HB-0 adalah Pemberian imunisasi Hepatitis B pada Bayi Baru Lahir dari umur 0-7 hari.
50.Kekurangan energi kronis yang selanjutnya disebut KEK adalah keadaan dimana ibu menderita kekurangan makanan yang berlangsung menahun atau kronis dan mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan pada ibu hamil dan wanita usia subur dengan ambang batas Lingkar Lengan Atas 23,5 cm.
51.Manajemen Pengendalian Persalinan dari Desa yang selanjutnya disebut MP2D adalah upaya sistimatis pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan pengendalian persalinan dengan menggunakan simbol tertentu sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap persalinan yang akan terjadi setiap bulan di daerah tersebut.
52.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya disebut P4K adalah kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan di desa dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat untuk mereneanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi termasuk KB pasca salin.
53.Manajemen Terpadu Bayi Muda yang selanjutnya disebut (MTBM) adalah Manajemen yang menjalankan cara menerapkan proses lceterpaduan pelayanan dalam menangani Bayi Baru Lahir yang datang ke fasilitas rawat jalan dan rawat inap.
54.Managemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disebut (MTBS) adalah Manajemen yang menjalankan cara menerapkan proses keterpaduan pelayanan dalam menangani Balita sakit yang datang ke fasilitas rawat jalan.
55.Manajemen Terpadu Balita Sakit berbasis Masyarakat (MTBS-M) adalah pendekatan pelayanan kesehatan bayi dan anak balita terintegrasi sesuai standar MTBS dilaksanakan didaerah yang sulit akses pelayanan kesehatan.
56.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Kupang.
57.Asuhan Persalinan Normal yang selanjutnya disebut APN adalah asuhan yang diberikan kepada ibu bersalin dengan dasar asuhan yang bersih dan aman selama persalinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan ^ komplikasi terutama perdarahan pasca persalinan, hipotermi dan asfiksia bayi baru lahir.