menetapkan Peraturan Daerah lenlang ’Tunas Belajar, Izin Belajar clan Ikatan belajar; Mengingat : I. Pasal 18 ayat (6) Undang* Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 9 4 5 ; ^ ^
2.Undang-Undang . Nomor 69 Tahun 1968 Pembentukan Daerah-daerah Tingkal H ^ ^ a a n Wilayah * Daerah-daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Ttmggara Barat. dan Nusa Te'nggara Timur (Lembaran Negara Repubmk Indonesia Tahun 1958 N om or-122, Tambahan Leinbara Negara Republik Indonesia Nomor 1665),
3.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaian Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik : Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEW AN PERWAK1LAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG dan BUPAT1 KUPANG MEMUTUSKAN: e Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TUGAS BELAJAR, -4£IN BELAJAR DAN IKATAN BELAJAR. . : . BAB I ' KETENTUAN U M U M